URAIAN TUGAS & FUNGSI

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Pasal 9, 10 dan 11 Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

  1. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyelenggarakan tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah, kerja sama dan perbatasan.
  2. Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi :
    1. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah, kerja sama dan perbatasan;
    2. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah, kerja sama dan perbatasan;
    3. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah, kerja sama dan perbatasan; dan
    4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
  3. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Bagian Kerja Sama dan Perbatasan, menyelenggarakan tugas pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerja sama antar pemerintah, kerja sama badan usaha/swasta, dan Perbatasan.
  2. Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Kerja Sama dan Perbatasan menyelenggarakan fungsi :
    1. pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran pada Bagian Kerja sama dan Perbatasan;
    2. penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pada Bagian Kerja sama dan Perbatasan;
    3. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama antar pemerintah, kerja sama badan usaha/swasta dan perbatasan;
    4. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama antar pemerintah, kerja sama badan usaha/swasta dan perbatasan;
    5. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kerja sama antar pemerintah, kerja sama badan usaha/swasta dan perbatasan;
    6. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerja sama antar pemerintah, kerja sama badan usaha/swasta dan perbatasan; dan
    7. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang berkaitan dengan tugasnya.
  3. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Kerja Sama dan Perbatasan dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan tugas:
  1. penyusunan, perumusan dan pembagian tugas jabatan Pelaksana serta uraian tugas jabatan dan uraian kegiatan Kelompok Jabatan Fungsional pada Subbagian Tata Usaha;
  2. penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pada Subbagian Tata Usaha;
  3. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengkajian, penyusunan dan pengusulan perencanaan program/kegiatan dan penganggaran pada Biro;
  4. pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
  5. pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
  6. pelaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  7. pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  8. pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan pada Biro;
  9. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada biro;
  10. pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Biro;
  11. pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan pada Biro;
  12. pelaksanaan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan pada Biro; dan
  14. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

Kelompok Jabatan Fungsional

Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2021, Lampiran II Bagian A.I nomor 1, 2, 7, 8 – 14

Catatan: KKJF = Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional, SKJF = Subkoordinator Kelompok Jabatan Fungsional
KKJF substansi Kebijakan Pemerintahan
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum, fasilitasi pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum,fasilitasi pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum, fasilitasi pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;dan
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum, fasilitasi pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
KKJF substansi Kebijakan Otonomi Daerah
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan;dan
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
SKJF substansi Kebijakan Administrasi Pemerintahan dan Fasilitasi Penataan Wilayah
  1. penyiapaan bahan perumusan kebijakan di bidang tata pemerintahan;
  2. pelaksanaan pelaporan penerapan Standar Pelayanan Minimal Provinsi;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan Standar Pelayanan Minimal Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  4. pelaksanaan pembinaan ke Kabupaten/Kota dalam rangka pelimpahan kewenangan Bupati/Walikota kepada Camat selaku Perangkat Daerah;
  5. pelaksanaan fasilitasi bantuan keuangan Provinsi kepada Kabupaten/Kota dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas Camat dan Lurah;
  6. pelaksanaan evaluasi kinerja kecamatan tingkat provinsi.
  7. pelaksanaan fasilitasi, monitoring dan evaluasi Administrasi Kecamatan dan kelurahan;dan
  8. pelaksanaan fasilitasi penanganan konflik pertanahan/lahan.
SKJF substansi Kebijakan Pemerintahan Umum dan Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
  1. penyiapan bahan koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Forum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI);
  3. penyiapan bahan fasilitasi pembentukan kawasan khusus bencana, kebakaran serta gangguan ketentraman dan ketertiban;
  4. penyiapan bahan analisis data tentang pelaksanaan tugas pembantuan dan dekonsentrasi;
  5. penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan mengenai tugas pembantuan dan dekonsentrasi;
  6. Pelaksanaan fasilitasi, monitoring dan evaluasi Pemerintahan Umum;
  7. penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pelaporan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;dan
  8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemerintahan Umum dan fasilitasi pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
SKJF substansi Kebijakan Administrasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait administrasi, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  2. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan terkait administrasi, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  3. penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan mengenai administrasi, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  4. penyiapan bahan analisis data administrasi, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  5. penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi administrasi pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  6. penyiapan bahan dan penyusunan konsep rekomendasi izin ke luar negeri bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan alasan penting;
  7. penyiapan bahan penyusunan rekomendasi izin ke luar negeri bagi anggota/pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan alasan penting;
  8. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  9. pelaksanaan fasilitasi administrasi pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian serta penggantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau;
  10. pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, monitoring, evaluasi penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;dan
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Administrasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
SKJF substansi Kebijakan Pengembangan Otonomi Daerah dan Penataan Urusan
  1. penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan pengembangan otonomi daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  2. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan otonomi daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. penyiapan bahan rekomendasi usulan pengembangan otonomi daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  4. penyiapan bahan sosialisasi pelaksanaan pengembangan otonomi daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  5. penyiapan bahan fasiliasi dan koordinasi penetaan urusan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;dan
  6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
SKJF substansi Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan
  1. penyiapan bahan perumusan, penyusunan dan pelaporan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
  2. penyiapan bahan perumusan, penyusunan dan pelaporan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);
  3. penyiapan bahan perumusan, penyusunan dan pelaporan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD);
  4. penyiapan bahan perumusan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota;
  5. pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota;dan
  6. pelaksanaan fasilitasi tindak lanjut Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
SKJF substansi Kebijakan Kerja Sama Antar Pemerintah
  1. penyiapan bahan analisis data dan potensi kerja sama antar pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota serta kerja sama Luar Negeri skala provinsi;
  2. menerima, menyusun, mengolah data dan bahan dalam rangka penyusunan rencana program kerja sama antar Daerah;
  3. pelaksanaan fasilitasi, penyiapan bahan perumusan kebijakan untuk forum-forum kerja sama daerah;
  4. pelaksanaan monitoring terhadap pelaksanaan kerja sama antar daerah;
  5. pelaksanaan sistem pengendalian intern;
  6. pelaksanaan fasilitasi penyusunan draf kerja sama Luar Negeri;
  7. menerima, menyusun, mengolah data dan bahan dalam rangka penyusunan rencana program kerja sama Luar Negeri;
  8. pelaksanaan monitoring terhadap pelaksanaan kerja sama Luar Negeri;
  9. pengkajian laporan perjalanan dinas luar negeri yang berpotensi untuk dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi;dan
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Kerja sama Antar Pemerintah
SKJF substansi Kebijakan Kerja Sama Badan Usaha/Swasta
  1. pelaksanaan fasilitasi kerja sama Pemerintah Provinsi dengan badan usaha/swasta;
  2. pelaksanaan monitoring terhadap pelaksanaan kerja sama Badan Usaha/Swasta/pihak ketiga;
  3. penyiapan serta menganalisis data dan potensi kerja sama dengan Badan Usaha/Swasta/pihak ketiga;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan kerja sama dengan Badan Usaha/Swasta/pihak ketiga;
  5. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk kerja sama dengan Badan Usaha/Swasta/pihak ketiga;
  6. penyiapan bahan penyusunan program pembinaan kerja sama dan perumusan kebijakan dengan Badan Usaha/Swasta/pihak ketiga.
  7. penyiapan bahan koordinasi pembinaan kerja sama dengan Badan Usaha/Swasta/pihak ketiga;
  8. penyusunan program pembinaan pelaksanaan kerja sama Badan Usaha/Swasta/pihak ketiga;dan
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Kerja sama Badan Usaha/Swasta
SKJF substansi kebijakan Perbatasan
  1. pelaksanaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi penataan wilayah administrasi kecamatan dan kelurahan;
  2. pelaksanaan fasilitasi penanganan konflik batas wilayah administrasi pemerintahan antar kabupaten/kota dan provinsi;
  3. pelaksanaan fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembakuan nama unsur rupabumi dan data wilayah Kabupaten/Kota;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Fasilitasi Penataan wilayah;
  5. pelaksanaan fasilitasi penegasan batas daerah dan pembangunan pilar batas daerah antar kabupaten/kota dalam provinsi;
  6. pelaksanaan penegasan batas daerah antar provinsi dan pembangunan serta pemeliharaan pilar batas daerah antar provinsi;
  7. penyiapan bahan sosialisasi dan publikasi peta batas daerah antar Kabupaten/Kota dan batas daerah antar provinsi;
  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi batas daerah antar Kabupaten/Kota dalam provinsi serta batas daerah antar provinsi;dan
  9. pelaksanaan Fasilitasi, monitoring dan evaluasi pengelolaan kawasan batas antar Negara.