Jakarta- Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mewakili Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Riau, menghadiri Rapat Finalisasi Penyusunan Permendagri Batas Daerah untuk Segmen Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, bertempat di Hotel Best Western Plus Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui, revisi Permendagri Nomor 81 Tahun 2019 merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang mengetahui terdapat perbedaan antara titik koordinat yang ada di dalam Permendagri dangan kondisi riil geografis dan demografis. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Pemerintah Provinsi Riau mengajukan penyesuaian garis batas. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, dijelaskan bahwa batas daerah yang telah diatur oleh Menteri dapat diubah.
Salah satu tahapan untuk melakukan revisi adalah dengan menyepakati Berita Acara. Berita Acara berisi tentang titik titik koordinat yang merupakan hasil verifikasi di lapangan dan disetujui oleh para pihak sebelumnya. Penyusunan Berita Acara ini difasilitasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan unsur Pemerintah dari Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas serta Tim Penegasan Batas Daerah tingkat Pusat.
Pihak Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Kepala Sub Direktorat Batas Antar Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Wilayah, Bapak Wardani, menyampaikan bahwa Tim PBD Pusat menerima usulan revisi ini karena segala syarat telah terpenuhi. Lebih lanjut disampaikan oleh Bapak Wardani, pasca penandatanganan Berita Acara, usulan revisi terhadap batas daerah untuk segmen ini akan segera ditindaklanjuti. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen BAK akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk proses penerbitan Pemendagri, tutup Pak Wardani.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Bapak Mhd. Firdaus yang turut menandatangani Berita Acara, berharap proses penyelesaian revisi Permendagri ini bisa tuntas dengan segera, sehingga permasalahan batas yang ada diwilayah ini bisa selesai. (PPIDPEMOTDA)